BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Berlandaskan Undang-Undang Republik
Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan
Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Pemerintah
melalui Departemen Pendidikan Nasional, berkewajiban menetapkan berbagai
peraturan tentang standar penyelenggaraan
pendidikan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Standar
nasional pendidikan yang dimaksud meliputi: (1) standar isi, (2) standar kompetensi
lulusan, (3) standar proses, (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (5)
standar sarana dan prasarana, (6) standar pengelolaan, (7) standar pembiayaan,
dan (8) standar penilaian pendidikan.
Dalam pencapaian standar isi (SI) yang
memuat standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) yang harus dicapai
oleh peserta didik setelah melalui pembelajaran dalam jenjang dan waktu
tertentu, sehingga pada gilirannya mencapai standar kompetensi lulusan (SKL)
setelah menyelesaikan pembelajaran pada satuan pendidikan tertentu secara
tuntas. Agar peserta didik dapat mencapai SK, KD, maupun SKL secara optimal,
perlu didukung oleh berbagai standar lainnya dalam sebuah sistem yang utuh.
Salah satu standar tersebut adalah standar proses.
PP nomor 19 tahun 2005 yang berkaitan
dengan standar proses mengisyaratkan bahwa guru diharapkan dapat mengembangkan perencanaan
pembelajaran, yang kemudian dipertegas malalui Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional (Permendiknas) nomor 41 tahun 2007 tentang Standar Proses, yang antara
lain mengatur tentang perencanaan proses pembelajaran yang mensyaratkan bagi
pendidik pada satuan pendidikan untuk mengembangkan rencana pelaksanaan
pembelajaran (RPP), khususnya pada jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur
formal, baik yang menerapkan sistem paket maupun sistem kredit semester (SKS).
Setiap guru pada satuan pendidikan
berkewajiban menyusun RPP secara lengkap
dan sistematis agar pembelajaran
berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang,
memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang
cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat,
minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Selain itu, pada lampiran Permendiknas
nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru,
juga diatur tentang berbagai kompetensi yang harus dimiliki oleh pendidik, baik
yang bersifat kompetensi inti maupun kompetensi mata pelajaran. Bagi guru pada
satuan pendidikan jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), baik dalam tuntutan
kompetensi pedagogik maupun kompetensi profesional, berkaitan erat dengan
kemampuan guru dalam mengembangkan perencanaan pembelajaran secara memadai.
Oleh karena itu, disamping sebagai implementasi dari
Permendiknas nomor 25 tahun 2006 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan
Ditjen Mandikdasmen bahwa rincian tugas Subdirektorat Pembelajaran - Dit. PSMA
(yang antara lain disebutkan bahwa melaksanakan
penyiapan bahan penyusunan pedoman dan prosedur pelaksanaan pembelajaran,
termasuk penyusunan pedoman pelaksanaan kurikulum) dipandang perlu menyusun
panduan bagi guru SMA sehingga dapat dijadikan salah satu referensi dalam
pengembangan RPP.
B. Tujuan
Penyusunan Panduan ini bertujuan :
1. Menjelaskan pengertian RPP;
2. arti penting proses perencanaan
pembelajaran dalam proses pencapaian kompetensi siswa.
3.
Menjelaskan komponen
RPP
4.
Menjelaskan
prinsip-prinsip penyusunan RPP
5.
Menjelaskan
langkah-langkah penyusunan RPP.
C. Manfaat
Perencanaan pembelajaran merupakan bagian
penting dalam pelaksanaan pendidikan di sekolah. Melalui perencanaan pembelajaran yang baik,
guru akan lebih mudah dalam melaksanakan pembelajaran dan siswa akan lebih
terbantu dan mudah dalam belajar. Perencanaan pembelajaran dikembangkan sesuai
dengan kebutuhan dan karakteristik peserta didik, sekolah, mata pelajaran, dsb.
Buku ini disusun dengan harapan bermanfaat
bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pengembangan perencanaan
pembelajaran, seperti kepala sekolah, guru, pengawas sekolah menengah atas maupun
pembina pendidikan lainnya. Bagi kepala sekolah panduan ini dapat dijadikan
bahan pembinaan terhadap guru sebagai bagian dari tugasnya dalam melakukan
supervisi terhadap proses perencanaan pembelajaran.
Bagi guru, panduan ini dapat dimanfaatkan sebagai
salah satu referensi untuk meningkatkan kompetensi dalam pengembangan
perencanaan pembelajaran. Sehingga akan menghasilkan satu kegiatan pembelajaran
yang berlangsung secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi
peserta didik untuk berpartisipasi
aktif, serta memberikan ruang
yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat,
minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Bagi pengawas sekolah menengah atas atau para
pembina pendidikan lainnya keberadaan panduan juga diharapkan mendatangkan
manfaat dalam melakukan supervisi dan memberikan layanan profesional, berupa
bimbingan teknis dan pendampingan secara terprogram dan berkelanjutan.
BAB II
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
A. Pengertian
Berdasarkan PP 19 Tahun 2005
Pasal 20 dinyatakan bahwa:
”Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana
pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran,
materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar”.
Sesuai
dengan Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Standar Proses dijelaskan bahwa RPP dijabarkan dari silabus untuk
mengarahkan kegiatan
belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD. Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan
sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif,
menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif,
serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian
sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan
fisik serta psikologis peserta didik.
B. Komponen RPP
RPP
disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Guru
merancang penggalan RPP untuk setiap
pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan di satuan pendidikan.
Komponen RPP adalah:
- Identitas
mata pelajaran, meliputi:
a. satuan pendidikan,
b. kelas,
c. semester,
d. program studi,
e. mata pelajaran atau tema pelajaran,
f. jumlah pertemuan.
- standar kompetensi
merupakan kualifikasi kemampuan
minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan
keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada
suatu mata pelajaran.
- kompetensi dasar,
adalah sejumlah kemampuan yang
harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan
penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.
- indikator
pencapaian kompetensi,
adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi
untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan
penilaian mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang
mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
- tujuan
pembelajaran,
menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan
dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar.
- materi
ajar,
memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang
relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator
pencapaian kompetensi.
- alokasi
waktu,
ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD
dan beban belajar.
- metode
pembelajaran,
digunakan oleh guru untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik
mencapai kompetensi dasar atau seperangkat
indikator yang telah ditetapkan. Pemilihan metode pembelajaran
disesuaikan dengan situasi dan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari
setiap indikator dan kompetensi yang hendak
dicapai pada setiap mata pelajaran.
- kegiatan pembelajaran :
a.
Pendahuluan
Pendahuluan merupakan kegiatan
awal dalam suatu pertemuan pembelajaran
yang ditujukan untuk membangkitkan
motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk berpartisipasi
aktif dalam proses pembelajaran.
b.
Inti
Kegiatan
inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan
secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta
didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi
prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan
perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan
secara sistematis dan sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan
konfirmasi.
c.
Penutup
Penutup
merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang
dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau simpulan, penilaian dan refleksi,
umpan balik, dan tindaklanjut.
- Penilaian hasil belajar
Prosedur dan instrumen penilaian
proses dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator pencapaian kompetensi dan
mengacu kepada Standar Penilaian.
- Sumber belajar
Penentuan sumber belajar
didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar,
kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
C. PRINSIP-PRINSIP
PENYUSUNAN RPP
1. Memperhatikan
perbedaan individu peserta didik
RPP disusun dengan
memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual,
minat, motivasi
belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan
khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
2. Mendorong
partisipasi aktif peserta didik
Proses pembelajaran dirancang
dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas,
inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar.
3. Mengembangkan
budaya membaca dan menulis Proses pembelajaran dirancang untuk mengembangkan
kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai
bentuk tulisan.
4. Memberikan
umpan balik dan tindak lanjut
RPP memuat rancangan program
pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
5. Keterkaitan
dan keterpaduan
RPP
disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, indikator
pencapaian kompetensi, penilaian, dan
sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman
belajar. RPP
disusun dengan mengakomodasikan
pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata
pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
6. Menerapkan
teknologi informasi dan komunikasi
RPP
disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi
dan kondisi.
D.
LANGKAH-LANGKAH PENYUSUNAN RPP
Langkah-langkah minimal dari penyusunan Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dimulai dari mencantumkan Identitas RPP, Tujuan Pembelajaran, Materi Pembelajaran, Metode Pembelajaran,
Langkah-langkah Kegiatan pembelajaran, Sumber Belajar, dan Penilaian. Setiap
komponen mempunyai arah pengembangan masing-masing, namun semua merupakan suatu
kesatuan.
Penjelasan tiap-tiap komponen adalah sebagai berikut.
1. Mencantumkan Identitas
Terdiri dari: Nama sekolah,
Mata Pelajaran, Kelas, Semester, Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar,
Indikator dan Alokasi Waktu.
Hal yang perlu diperhatikan adalah :
a.
RPP boleh disusun untuk satu
Kompetensi Dasar.
b.
Standar Kompetensi, Kompetensi
Dasar, dan Indikator dikutip dari silabus. (Standar
kompetensi – Kompetensi Dasar – Indikator adalah suatu alur pikir yang saling
terkait tidak dapat dipisahkan)
c.
Indikator merupakan:
§ ciri perilaku (bukti
terukur) yang dapat memberikan gambaran bahwa peserta didik telah mencapai
kompetensi dasar
§ penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai
oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan.
§ dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta
didik, satuan pendidikan, dan potensi
daerah.
§ rumusannya menggunakan kerja operasional yang
terukur dan/atau dapat diobservasi.
§ digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat
penilaian.
d.
Alokasi waktu diperhitungkan
untuk pencapaian satu kompetensi dasar, dinyatakan dalam jam pelajaran dan
banyaknya pertemuan (contoh: 2 x 45 menit). Karena itu, waktu untuk mencapai
suatu kompetensi dasar dapat diperhitungkan dalam satu atau beberapa kali pertemuan bergantung
pada kompetensi dasarnya.
2. Merumuskan Tujuan Pembelajaran
Output (hasil
langsung) dari satu paket kegiatan pembelajaran.
Misalnya:
Kegiatan pembelajaran:
”Mendapat informasi tentang sistem peredaran darah pada manusia”.
Tujuan pembelajaran, boleh salah satu atau keseluruhan
tujuan pembelajaran, misalnya peserta didik dapat:
1.
mendeskripsikan mekanisme
peredaran darah pada manusia.
2.
menyebutkan bagian-bagian
jantung.
3.
merespon dengan baik
pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh teman-teman sekelasnya.
4.
mengulang kembali informasi
tentang peredaran darah yang telah disampaikan oleh guru.
Bila pembelajaran dilakukan lebih dari 1 (satu)
pertemuan, ada baiknya tujuan pembelajaran juga dibedakan menurut waktu
pertemuan, sehingga tiap pertemuan dapat memberikan hasil.
3. Menetukan Materi Pembelajaran
Untuk memudahkan penetapan materi pembelajaran, dapat diacu dari indikator.
Contoh:
Indikator: Peserta didik dapat menyebutkan ciri-ciri
kehidupan.
Materi pembelajaran:
Ciri-Ciri Kehidupan:
Nutrisi,
bergerak, bereproduksi, transportasi, regulasi, iritabilitas, bernapas, dan
ekskresi.
4. Menentukan Metode Pembelajaran
Metode dapat diartikan benar-benar sebagai metode, tetapi
dapat pula diartikan sebagai model atau pendekatan pembelajaran, bergantung
pada karakteristik pendekatan dan/atau strategi yang dipilih.
Karena itu pada bagian ini cantumkan pendekatan
pembelajaran dan metode yang diintegrasikan dalam satu kegiatan pembelajaran
peserta didik:
a.
Pendekatan pembelajaran yang
digunakan, misalnya: pendekatan proses, kontekstual, pembelajaran langsung,
pemecahan masalah, dan sebagainya.
b.
Metode-metode yang digunakan,
misalnya: ceramah, inkuiri, observasi, tanya jawab, e-learning dan sebagainya.
5. Menetapkan Kegiatan
Pembelajaran
a.
Untuk mencapai suatu
kompetensi dasar harus dicantumkan langkah-langkah kegiatan setiap pertemuan.
Pada dasarnya, langkah-langkah kegiatan memuat unsur kegiatan
pendahuluan/pembuka, kegiatan inti, dan kegiatan penutup.
Langkah-langkah minimal yang harus dipenuhi pada setiap
unsur kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut:
1.
Kegiatan Pendahuluan
§ Orientasi: memusatkan perhatian peserta
didik pada materi yang akan dibelajarkan, dengan cara menunjukkan benda yang
menarik, memberikan illustrasi, membaca berita di surat kabar, menampilkan
slide animasi dan sebagainya.
§ Apersepsi: memberikan persepsi awal kepada peserta
didik tentang materi yang akan diajarkan.
§ Motivasi: Guru memberikan gambaran manfaat mempelajari
gempa bumi, bidang-bidang pekerjaan berkaitan dengan gempa bumi, dsb.
§ Pemberian Acuan: biasanya berkaitan dengan kajian ilmu
yang akan dipelajari. Acuan dapat berupa penjelasan materi pokok dan uraian
materi pelajaran secara garis besar.
§ Pembagian kelompok belajar dan
penjelasan mekanisme pelaksanaan pengalaman belajar (sesuai dengan rencana langkah-langkah
pembelajaran).
2. Kegiatan Inti
Berisi langkah-langkah sistematis yang
dilalui peserta didik untuk dapat mengkonstruksi ilmu sesuai dengan skemata (frame work) masing-masing.
Langkah-langkah tersebut disusun sedemikian rupa agar peserta didik dapat
menunjukkan perubahan perilaku sebagaimana dituangkan pada tujuan pembelajaran
dan indikator.
Untuk memudahkan, biasanya kegiatan
inti dilengkapi dengan Lembaran Kerja Siswa (LKS), baik yang berjenis cetak
atau noncetak. Khusus untuk pembelajaran berbasis ICT yang online dengan koneksi internet, langkah-langkah kerja peserta
didik harus dirumuskan detil mengenai waktu akses dan alamat website yang jelas. Termasuk alternatif
yang harus ditempuh jika koneksi mengalami kegagalan.
3. Kegiatan penutup
§ Guru mengarahkan peserta didik untuk
membuat rangkuman/simpulan.
§ Guru memeriksa hasil belajar peserta
didik. Dapat dengan memberikan tes tertulis atau tes lisan atau meminta peserta
didik untuk mengulang kembali simpulan yang telah disusun atau dalam bentuk
tanya jawab dengan mengambil ± 25% peserta didik sebagai sampelnya.
§ Memberikan arahan tindak lanjut pembelajaran,
dapat berupa kegiatan di luar kelas, di rumah atau tugas sebagai bagian remidi/pengayaan.
b.
Langkah-langkah pembelajaran
dimungkinkan disusun dalam bentuk seluruh rangkaian kegiatan, sesuai dengan
karakteristik model pembelajaran yang dipilih, menggunakan urutan sintaks
sesuai dengan modelnya. Oleh karena itu, kegiatan pendahuluan/pembuka, kegiatan
inti, dan kegiatan penutup tidak harus ada dalam setiap pertemuan.
6. Memilih Sumber Belajar
Pemilihan sumber
belajar mengacu pada perumusan yang ada dalam silabus yang dikembangkan. Sumber belajar mencakup sumber rujukan,
lingkungan, media, narasumber, alat dan bahan. Sumber belajar dituliskan secara
lebih operasional, dan bisa langsung dinyatakan bahan ajar apa yang digunakan.
Misalnya, sumber belajar dalam silabus
dituliskan buku referensi, dalam RPP harus dicantumkan bahan ajar yang
sebenarnya.
Jika menggunakan buku, maka harus ditulis judul buku teks
tersebut, pengarang, dan halaman yang diacu.
Jika menggunakan bahan ajar berbasis ICT, maka harus ditulis nama file,
folder penyimpanan, dan bagian atau link file yang digunakan, atau alamat website yang digunakan sebagai acuan
pembelajaran.
7. Menentukan Penilaian
Penilaian dijabarkan atas teknik penilaian, bentuk
instrumen, dan instrumen yang dipakai.
Contoh
minimal Format Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah sebagai berikut :
RENCANA PELAKSANAAN
PEMBELAJARAN
(RPP)
A. Identitas
Nama Sekolah :
...................................
Mata Pelajaran :
...................................
Kelas, Semester :
...................................
Standar Kompetensi :
...................................
Kompetensi Dasar
:
...................................
Indikator : ...................................
Alokasi Waktu :
..... x ... menit (… pertemuan)
B. Tujuan Pembelajaran
C. Materi Pembelajaran
D. Metode
Pembelajaran
E. Kegiatan
Pembelajaran
Langkah-langkah :
Pertemuan 1
§ Kegiatan Awal
§ Kegiatan Inti
§ Kegiatan Penutup
Pertemuan
2
§ Kegiatan Awal
§ Kegiatan Inti
§ Kegiatan Penutup
Pertemuan 3. dst
F. Sumber
Belajar
G. Penilaian
Mengetahui
Kepala Sekolah..................., Guru Mata Pelajaran,
.................................. ............................
NIP. NIP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar