Profil Mas Den Bagus Prasetyo

Foto saya
Wonosobo, Jawa Tengah, Indonesia
Ngono yo ngono, tapi yo ojo ngono Ojo lali Follow Twitter ku ya @Adden_

Selasa, 01 Januari 2013

AIK



1.       a.  Dakwah amal makruf nahi mungkar dalam segala aspek kehidupan baik perseorangan maupun kelompok manusia secara kolektif, muhammadiyah berjuang dalam segala bidang seperti keagamaan, social, ekonomi, kebudayaan bidang pendidikan dan pengajaran yang sifatnya aktif, dinamis kontruktif dan fleksibel tanpa harus mengorbankan prinsip
b.
2.       a. Sesuai keputusan majelis tarjih sidoarjo yang berbunyi “Dan oleh karena gambar almarhum K.H.A Dahlan itu dirasa mengkhawatirkan akan mendatangkan kemusrikan, maka Majelis Tarjih memutuskan: gambar beliau haram dipasang untuk perhiasan”.  Jadi pemasangan foto almarhum KHA dahlan di ruang-ruang belajar UMP hukumnya adalah haram
b. pemasangan foto-foto sang pacar pada handphone atau meja belajar hukumnya makruh karena dikhawatirkan mendatangkan maksiat.
3.       a. taklid adalah mengikuti paham orang lain dengan tidak mengetahui atau tidak mengetahui alasannya atau mengetahui alasannya lalu tidak mutlak mengetahui alasannya, atau mengetahui alasannya lalu dengan mutlak mengakui kebenarannya sambil menyatakan atau tidak mengambil perhatian atas pendapat orang lain.
b.
`ä3tFø9ur öNä3YÏiB ×p¨Bé& tbqããôtƒ n<Î) ÎŽösƒø:$# tbrããBù'tƒur Å$rã÷èpRùQ$$Î/ tböqyg÷Ztƒur Ç`tã ̍s3YßJø9$# 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd šcqßsÎ=øÿßJø9$# ÇÊÉÍÈ  
104. dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar[217]; merekalah orang-orang yang beruntung.

[217] Ma'ruf: segala perbuatan yang mendekatkan kita kepada Allah; sedangkan Munkar ialah segala perbuatan yang menjauhkan kita dari pada-Nya.


4.       mewakafkan tanah mereka untuk dibanun gedung UMP diatasnya tergolong dalam kategori amal jariyah.  Amal jariyyah menurut bahasa ialah perbuatan yang baik. Menurut istilah ulama syara’ amal jariyyah juga di sebut sebagai wakaf iaitu menahan sesuatu yang bolah dimanfaatkan bagi tujuan kemaslahatan serta kekal zatnya sebagai
amal jariyah adalah amal yang tidak terputus pahalanya walaupun orang yang beramal telah meninggal dunia
“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631)