1.
a. Dakwah
amal makruf nahi mungkar dalam segala aspek kehidupan baik perseorangan maupun
kelompok manusia secara kolektif, muhammadiyah berjuang dalam segala bidang
seperti keagamaan, social, ekonomi, kebudayaan bidang pendidikan dan pengajaran
yang sifatnya aktif, dinamis kontruktif dan fleksibel tanpa harus mengorbankan
prinsip
b.
2.
a. Sesuai keputusan majelis tarjih sidoarjo yang
berbunyi “Dan oleh karena gambar almarhum K.H.A Dahlan itu dirasa
mengkhawatirkan akan mendatangkan kemusrikan, maka Majelis Tarjih memutuskan:
gambar beliau haram dipasang untuk perhiasan”.
Jadi pemasangan foto almarhum KHA dahlan di ruang-ruang belajar UMP
hukumnya adalah haram
b. pemasangan foto-foto sang pacar pada
handphone atau meja belajar hukumnya makruh karena dikhawatirkan mendatangkan
maksiat.
3.
a. taklid adalah mengikuti paham orang lain dengan
tidak mengetahui atau tidak mengetahui alasannya atau mengetahui alasannya lalu
tidak mutlak mengetahui alasannya, atau mengetahui alasannya lalu dengan mutlak
mengakui kebenarannya sambil menyatakan atau tidak mengambil perhatian atas
pendapat orang lain.
b.
`ä3tFø9ur öNä3YÏiB ×p¨Bé& tbqããôt n<Î) Îösø:$# tbrããBù'tur Å$rã÷èpRùQ$$Î/ tböqyg÷Ztur Ç`tã Ìs3YßJø9$# 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd cqßsÎ=øÿßJø9$# ÇÊÉÍÈ
104. dan hendaklah ada di antara
kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf
dan mencegah dari yang munkar[217]; merekalah orang-orang yang beruntung.
[217] Ma'ruf: segala perbuatan yang mendekatkan kita
kepada Allah; sedangkan Munkar ialah segala perbuatan yang menjauhkan kita dari
pada-Nya.
4.
mewakafkan tanah mereka untuk dibanun gedung UMP
diatasnya tergolong dalam kategori amal jariyah. Amal jariyyah menurut bahasa ialah perbuatan
yang baik. Menurut istilah ulama syara’ amal jariyyah juga di sebut sebagai
wakaf iaitu menahan sesuatu yang bolah dimanfaatkan bagi tujuan kemaslahatan
serta kekal zatnya sebagai
amal jariyah adalah amal yang tidak
terputus pahalanya walaupun orang yang beramal telah meninggal dunia
“Jika seseorang meninggal
dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah
jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR.
Muslim no. 1631)